MENU

welcome

SOSIALISASI / SINKRONISASI RUPBASAN KELAS II KOTABUMI DENGAN INSTANSI TERKAIT


Guna Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-336.PK.02.01 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengelolaan Basan Baran, Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi bersama Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Melakukan Sosialisasi / Sinkronisasi Pengelolaan Basan Baran Ke Instansi Terkait di Kabupaten Lampung Utara.

KEGIATAN SOSIALISASI INTERN PERATURAN PENGELOLAAN BASAN BARAN DI RUPBASAN KELAS II KOTABUMI

Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi beserta Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan melakukan sosialisasi intern peraturan pengelolaan Basan Baran kepada Para Pegawai di Kantor Rupbasan Kelas II Kotabumi.

Kegiatan Sosialisasi ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor  : PAS-336.PK.02.01 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengelolaan Basan Baran, karena selain melakukan Sosialisasi dan Sinkronisasi dengan Instansi Terkait dalam Pengelolaan Basan Baran juga dilaksanakan pemantapan pengetahuan pegawai untuk melaksanakan pengelolaan Basan Baran.

Berita Rupbasan DITJENPAS