MENU

welcome

KEGIATAN SOSIALISASI INTERN PERATURAN PENGELOLAAN BASAN BARAN DI RUPBASAN KELAS II KOTABUMI

Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi beserta Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan melakukan sosialisasi intern peraturan pengelolaan Basan Baran kepada Para Pegawai di Kantor Rupbasan Kelas II Kotabumi.

Kegiatan Sosialisasi ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor  : PAS-336.PK.02.01 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengelolaan Basan Baran, karena selain melakukan Sosialisasi dan Sinkronisasi dengan Instansi Terkait dalam Pengelolaan Basan Baran juga dilaksanakan pemantapan pengetahuan pegawai untuk melaksanakan pengelolaan Basan Baran.


Dengan sosialisasi ini diharapkan para pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Rupbasan dalam pengelolaan Basan Baran mengacu pada peraturan yang ada.



Foto - Foto Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pengelolaan Basan Baran yang dilaksanakan di Kantor Rupbasan Kelas II Kotabumi :


Berita Rupbasan DITJENPAS