Kegiatan Sosialisasi ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-336.PK.02.01 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengelolaan Basan Baran, karena selain melakukan Sosialisasi dan Sinkronisasi dengan Instansi Terkait dalam Pengelolaan Basan Baran juga dilaksanakan pemantapan pengetahuan pegawai untuk melaksanakan pengelolaan Basan Baran.
Dengan sosialisasi ini diharapkan para pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Rupbasan dalam pengelolaan Basan Baran mengacu pada peraturan yang ada.
Foto - Foto Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pengelolaan Basan Baran yang dilaksanakan di Kantor Rupbasan Kelas II Kotabumi :