MENU

welcome

RUPBASAN KELAS II KOTABUMI IKUTI APEL SIAGA SATOPSPATNAL 3PLUS1 BERSAMA DIREKTUR KEAMANAN DAN KETERTIBAN DITJENPAS

RUPBASAN KELAS II KOTABUMI IKUTI APEL SIAGA SATOPSPATNAL 3PLUS1 BERSAMA DIREKTUR KEAMANAN DAN KETERTIBAN DITJENPAS

BANDAR LAMPUNG – Bertempat di Rupbasan Kelas I Bandarlampung, Rupbasan Kelas II Kotabumi Ikuti Apel Siaga Satopspatnal 3plus1 Bersama Direktur Keamanan dan Ketertiban DitjenPAS dalam rangka pelayanan dan pengamanan pemasyarakatan serta mensukseskan Pemilu 2024, Selasa (31/10/2023).

Jajaran Pegawai Rupbasan Kelas II Kotabumi yang menghadiri kegiatan ini adalah Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi, Heriadi, didampingi dengan Kasubsi Adm dan Pengelolaan,Amirsyah dan 4 Staf pegawai. Selain itu kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Pejabat Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Lampung, Kepala Unit Pemasyarakatan se-lampung, serta perwakilan dari jajaran petugas Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Se-lampung.

Bertindak sebagai Pembina Apel, Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan, Supriyanto dalam amanatnya menghimbau kepada seluruh peserta apel untuk meningkatkan pengawasan, pengamanan, serta peningkatan pelayanan di UPT Pemasyarakatan dengan menerapkan Kunci Pemasyarakatan 3+1 Back To Basic dikarenakan menjelang Akhir Tahun dan Pemilihan Umum Tahun 2024. Menjelang Pemilu ini juga Beliau Mengingatkan untuk bersikap netral serta bertanggung jawab untuk mensukseskan Pemilu di UPT masing masing.

Kegiatan dilanjutkan dengan persembahan atraksi Bela diri Kempo dan Yel yel bersama oleh seluruh petugas pemasyarakatan se-lampung dan ditutup dengan sesi foto Bersama.

Menkumham Yasonna H Laoly Ungkap Pengalaman Hidupnya saat Kecil, Simak Kisahnya

Menkumham Yasonna H Laoly Ungkap Pengalaman Hidupnya saat Kecil, Simak Kisahnya

https://www.indopos.co.id/nasional/2023/10/26/menkumham-yasonna-h-laoly-ungkap-pengalaman-hidupnya-saat-kecil-simak-kisahnya/

Sosialisasi Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi ke Pengadilan Negeri Kotabumi

Rabu 25/10/23
Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi Bapak Heriyadi S.IP.MH didampingi Staf Basan Baran Rio Ade Saputra melakukan Kunjungan ke Pengadilan Negeri Kotabumi dalam Rangka Sosialisasi mengenai Basan Baran secara Administrasi dalam hal putusan Pengadilan.

#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kanwilkumhamlampung
#sortadelimatobing
#rupbasankotabumibertahan


Koordinasi Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi Ke Polres Lampung Utara


Rabu 25/10/23
Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi Bapak Heriyadi S.IP.MH didampingi Staf Basan Baran Rio Ade Saputra melakukan Koordinasi Ke Satuan Tahti Polres Lampung Utara guna menindaklanjuti tentang Barang Bukti terutama Batu Bara yang ada di Rupbasan Kelas II Kotabumi.

#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kanwilkumhamlampung
#sortadelimatobing
#rupbasankotabumibertahan

Perawatan Basan Baran


Selasa 24 Oktober 2023

Petugas Basan Baran Rupbasan Kelas II Kotabumi melakukan Pengecekan dan Perawatan Barang Bukti yang ada di Gudang dengan didampingi langsung oleh Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi Bapak Heriyadi.
Kegiatan ini rutin dilakukan guna memastikan kondisi Barang Bukti yang ada di Rupbasan Kelas II Kotabumi dalam keadaan Baik

#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kanwilkumhamampung
#sortadelimatobing
#rupbasankotabumibertahan

Apel Pagi Pegawai Rupbasan Kelas II Kotabumi


Selasa 24 Oktober 2023

Apel Pagi Pegawai Rupbasan Kelas II Kotabumi.

Pegawai Rupbasan Kelas II Kotabumi melaksanakan Apel Pagi yang dihalaman Kantor Rupbasan Kelas II Kotabumi.

#kemenkumhamri
#diyjenpas
#kanwilkumhamlampung
#sortadelima
#rupbasankotabumibertahan

Kegiatan Pedampingan Perekaman Realisasi Belanja PDan dan Belanja pengadaan /barang jasa


Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi Bapak Heriyadi mengikuti zoom Kegiatan Pedampingan Perekaman Realisasi Belanja PDan dan Belanja pengadaan /barang jasa

Perawatan Basan Baran

Kasubsi Adm dan Pengelolaan dan staf Basan Baran melakukan pengecekan dan Perawatan Basan baran dengan menambah Angin pada Ban mobil.

AALCO Akan Terus Suarakan KepentinganNegara-negara Asia di Tingkat Global

61st Annual Session of AALCO
AALCO Akan Terus Suarakan Kepentingan
Negara-negara Asia di Tingkat Global
 
Bali, 20 Oktober 2023 –  Indonesia akan terus mendorong agar Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) menjadi organisasi yang bisa menjadi medium untuk menyampaikan kepentingan negara Asia dan Afrika di tingkat global. Berbagai pembahasan yang dilakukan dalam rangkaian kegiatan 61st Annual Session of Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) menghasilkan beberapa rekomendasi dan tanggapan positif dari delegasi yang hadir.  
 
Beberapa agenda utama pembahasan yang dilakukan selama lima hari pelaksanaan sidang tahunan AALCO adalah tentang isu-isu terkait asset recovery, Hukum Laut yang mencakup pula isu illegal fishing, pelanggaran hukum internasional di Palestina, isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, kenaikan permukaan laut dalam agenda International Law Commission (ILC), Hukum Dagang dan Investasi Internasional, dan Hukum Luar Angkasa.
 
Pada sesi yang membahas tentang asset recovery, delegasi Indonesia mendapatkan dukungan positif terkait usulan membentuk Asset Recovery Expert Forum. Usulan Indonesia ini disambut baik oleh mayoritas negara-negara Asia-Afrika yang memandang bahwa pemulihan aset hasil kejahatan membutuhkan proses yang kompleks. Negara-negara Asia-Afrika akan mendiskusikan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja Asset Recovery Expert Forum. Di tahap awal, negara-negara anggota AALCO akan membentuk contact group yang terdiri dari perwakilan negara anggota, yang dapat berasal dari kalangan pejabat pemerintah, praktisi, maupun akademisi.
 
Contact group ini nantinya dapat menyelenggarakan pertemuan informal, baik virtual maupun secara fisik untuk membahas hal-hal yang menjadi perhatian bersama terkait pemulihan aset hasil kejahatan. “Kami yakin bahwa group of experts ini dapat menjadi salah satu solusi dalam menangani permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam upaya pemulihan aset,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

Kunjungan Kerja Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward OS ke Rupbasan Kelas II Kotabumi

Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi yang diwakili oleh Plh Kasubsi Adm dan Pengelolaan,Amirsyah beserta jajaran menerima kunjungan kerja Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward OS Hiariej beserta rombongan. Kunjungan kerja ini merupakan rangkaian dari kunjungan kerja UPT Pemasyarakatan di Lampung.

Setibanya di Rupbasan Kelas II Kotabumi Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward OS Hiariej beserta rombongan berkeliling meninjau tempat Layanan Publik, Gudang Terbuka, Gudang Tertutup,dan ruangan Kerja Kepala beserta jajaran Rupbasan.Kelas II Kotabumi

#kemenkumhamri
#kumhamPASTI
#kabarkumhamlampung
#kemenkumhamlampung
#sortadelima

61st Annual Session of AALCO AALCO Miliki Pengaruh Besar Untuk Perjuangkan Suara Asia – Afrika di Tingkat Global


#SahabatPengayoman, Negara Asia – Afrika memiliki potensi alam yang luar biasa, namun disisi lain juga memiliki banyak permasalahan terhadap kejahatan transnasional seperti pada kasus illegal fishing, wildlife crime, maupun kompleksnya proses pengembalian aset. Untuk itu, perlu memperkuat kerangka hukum internasional yang sejalan dengan kepentingan nasional negara Asia dan Afrika.

Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) hadir dan berakar dari semangat bahwa tata politik dan hukum internasional harus mencerminkan pandangan serta kepentingan bangsa Asia dan Afrika. Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, kembali tegaskan peran besar AALCO dalam menyuarakan kepentingan negara-negara di kawasan Asia – Afrika. Menurutnya, AALCO harus mampu menawarkan solusi dan menjadi aktualisasi dari solusi itu sendiri sebagai kontribusi negara-negara Asia–Afrika guna merealisasikan tata dunia yang adil dan beradab.
The 61st Annual Session of AALCO resmi dibuka pada tanggal 16 Oktober 2023 di Bali Nusa Dua Convention Center. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditunjuk sebagai Presiden the 61st Annual Session of AALCO akan memimpin rangkaian sidang yang berlangsung hingga tanggal 20 Oktober 2023 mendatang.
Pada pertemuan ini Indonesia secara aktif mengajukan usulan agenda baru, yaitu terkait pembentukan Asset Recovery Expert Forum di antara negara-negara Asia-Afrika. Selain itu, Indonesia juga mengusulkan pembahasan subtopik baru pada agenda “the Law of the Sea”, yaitu terkait “Illegal Fishing as a Transnational Organized Crime”, serta dua subtopik baru pada pembahasan agenda “Environment and Sustainable Development”, yaitu “Combating Transnational Wildlife Crime” dan “Strengthening Asian-African Collaboration on Climate Change”. 

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa  Sesi Tahunan AALCO ke-61 ini merupakan bukti komitmen kita terhadap visi Asia dan Afrika, bekerja sama untuk masa depan yang lebih baik

#SesiTahunanAALCO61
#YasonnaLaoly
#KemenkumhamRI

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIABADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL SIARAN PERSNOMOR: SP/HUMAS-BPHN/39-X/2023




TANGGAPI KASUS HUKUM 85 KADES di SUKABUMI, KEPALA BPHN AKAN JATUHKAN BLACKLIST KEPADA DESA/KELURAHAN YANG PENYALURAN BANTUAN HUKUMNYA TIDAK PADA OBH TERAKREDITASI

BPHN.GO.ID – Jakarta. 85 kepala desa (kades) di Sukabumi diduga terlibat dalam pengelolaan dana bantuan hukum yang menuai polemik. Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, telah mengeluarkan surat perintah kepada para kades tersebut untuk mengembalikan uang bantuan hukum yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. Surat dengan nomor 700/22/7960/inspektorat/2023 itu merujuk pada hasil laporan pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Sukabumi nomor 700.1.2.12/12/3552/Sekret/2023 tanggal 21 September 2023.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari sukabumiupdate.com dan Detik.com kasus ini bermula ketika sejumlah Kades terlibat dalam kerja sama bantuan hukum desa dengan Firma Hukum Marpaung and Partner (MP Lawfirm). Kerja sama ini menjadi sorotan karena diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku. Beberapa Kades bahkan diketahui telah melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui transfer sejumlah Rp 500 ribu per bulan untuk kurun waktu selama satu tahun ke MP Lawfirm.

Belakangan diketahui bahwa status MP Lawfirm belum terverifikasi dan terakreditasi sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) oleh BPHN selaku penyelenggara Program Bantuan Hukum. Kejanggalan ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi pada tanggal 27 Juli 2023.  

Menanggapi perkembangan kasus ini, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa penggunaan anggaran bantuan hukum, baik yang bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa maupun sumber lain, seharusnya melibatkan PBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kemenkumham. 

“Mekanisme penyaluran dana bantuan hukum harus memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya. Mekanisme penyaluran dananya pun dilakukan dengan cara reimbursement, bukan ditransfer terlebih dahulu,” kata Widodo dalam keterangannya di Jakarta (15/10/2023). 

Widodo juga menekankan bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 telah menjelaskan bahwa bantuan hukum ditujukan pada kelompok marginal dan rentan, salah satunya meliputi kelompok masyarakat miskin. 

Kemudian, mekanisme penyaluran dananya dilakukan dengan cara reimbursement setelah rangkaian penyelesaian perkara, baik litigasi maupun nonlitigasi, selesai dilakukan oleh PBH. Hal ini sebagaimana diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 jo. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

“Sukabumi telah memiliki lima PBH yang terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN Kemenkumham. Para kepala desa dapat melakukan kerja sama dalam hal pemberian bantuan hukum di wilayahnya dengan lima PBH tersebut,” jelas Kepala BPHN. 

Adapun lima PBH tersebut antara lain Lembaga Bantuan Hukum Sukabumi Lawyers Association, Lembaga Bantuan Hukum Mahardika Satya Muda, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Pasundan, Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Elang Pasundan, dan Yayasan Tohaga Masagi. 

"Apabila terdapat penyimpangan program bantuan hukum oleh oknum lawyer dan lawfirmnya yang merusak citra program bantuan hukum pemerintah melalui BPHN, maka BPHN menjatuhkan sanksi black list untuk menghapus hak mengajukan verifikasi akreditasinya di BPHN selama 10 tahun," tegas Widodo.

Widodo juga menambahkan, tidak hanya mengambil langkah tegas dalam penerapan sanksi black list kepada lawyer dan lawfirmnya tersebut, namun juga memberikan sanksi black list atau pencabutan status Desa/Kelurahan Sadar Hukumnya terhadap desa-desa tersebut.

Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Sofyan, mengungkapkan bahwa BPHN Kemenkumham tetap mendukung Pemerintah Daerah untuk menganggarkan dan ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan bantuan hukum di daerah. 

“Namun, penyelenggaraannya harus tetap sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, sebagaimana Buku Panduan Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Daerah yang disusun bersama antara BPHN Kemenkumham dengan Kementerian Dalam Negeri pada Tahun 2018,” jelasnya. 

Dalam menghadapi kontroversi ini, Bupati Sukabumi telah mengambil langkah-langkah konkret. Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, diputuskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan menunda pencairan dana. Desa yang telah mencairkan dana akan diminta untuk mengajukan review APBDes. Selain itu, lembaga bantuan hukum atau kantor hukum yang ditunjuk harus memiliki sertifikasi dan akreditasi oleh BPHN Kemenkumham.

Situasi ini masih terus berkembang, dan masyarakat Sukabumi menanti klarifikasi dan tindakan lanjut dari pihak berwenang. Skandal dana bantuan hukum ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam pengelolaan dana yang sangat penting bagi masyarakat rentan di Sukabumi. 

Masyarakat pun diharapkan dapat memberikan pengawasan secara eksternal terhadap seluruh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang saat ini berjumlah 619 tersebar di seluruh Provinsi dan dapat dilihat datanya di website www.sidbankum.bphn.go.id. Terlebih BPHN telah memiliki dasar Penanganan dan Penindakan atas Pelanggaran Bantuan Hukum di dalam Permenkumham No.4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
(HUMAS BPHN)

Narahubung: Humas BPHN
Website: www.bphn.go.id

Perawatan Gedung

Rupbasan Kelas II Kotabumi melakukan Perawatan salah satu nya dengan mengecat Pagar dan Gedung Kantor.

#kemenmkumhamri
#ditjenpas
#kanwilkumhamlampung
#sortadelima


Pengecekan Instalasi Listrik

Rabu 11 Okt 2023
Petugas PLN Kotabumi melakukan Pengecekan dan Penyegelan APP (Bukan Indikasi Pelanggaran)/Pemasangan Jaringan dikantor Rupbasan Kelas II Kotabumi,yang langsung didampingi oleh Kasubsi Adm dan Pengelolaan Bapak Amirsyah.
Kegiatan ini untuk mendeteksi resiko Kebakaran dikantor Rupbasan Kelas II Kotabumi.

#kemenkumhamri 
#ditjenpas 
#kanwilkemenkumhamlampung 
#diary_kemenkumham 
#sortadelima 
#rupbasankotabumibertahan 

Dirgahayu TNI ke 78


Keluarga Besar Rupbasan Kelas II Kotabumi mengucapkan Dirgahayu TNI ke 78
5 Oktober 1945 - 5 Oktober 2023
TNI PATRIOT NKRI
Mengawal Demokrasi Untuk Indonesia Maju

Selamat Hari Batik Nasional


Keluarga Besar Rupbasan Kelas II Kotabumi mengucapkan Selamat Hari Batik Nasional 2 Oktober 2023

#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kumhamlampung
#sortadelima
#rupbasankotabumibertahan
#haribatiknasional

Upacara Hari Kesaktian Pancasila




Senin 02 Oktober 2023
Pegawai Rupbasan Kelas II Kotabumi melaksanakan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 dihalaman Kantor Rupbasan Kelas II Kotabumi

#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kanwilkumhamlampung
#sortadelima
#kesaktianpancasila
#rupbasankotabumibertahan


Selamat memperingati Peristiwa G30S/PKI


Selamat memperingati Peristiwa G30S/PKI

Persatuan dan kesatuan bangsa adalah cita-cita. Menghargai jasa para pahlawan revolusi adalah salah satu jalan untuk menggapainya.

Mari kita senantiasa mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur.

#kabarkumhamlampung
#kumhamlampung
#kanwilkemenkumhamlampung
#sortadelimatobing
#rupbasankotabumibertahan

Berita Rupbasan DITJENPAS