Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (disingkat : RUPBASAN) merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan yang melaksanakan pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di RUPBASAN menunjang proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, mengandung aspek pelayanan, aspek pengamanan, aspek pemeliharaan agar keutuhan barang bukti tetap terjamin.
DASAR HUKUM
Dasar hukum pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara adalah :
1. Pancasila dan UUD 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
4. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2001 tetantang Hak Asasi Manusia;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan,Tugas,Fungsi ,Kewenangan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
8. Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.05.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara;
9. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04.PR.07-03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja RUTAN dan RUPBASAN;
10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
PENGERTIAN-PENGERTIAN
1. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) adalah tempat :
a. Benda yang disita oleh negara yang selanjutnya disebut Benda Sitaan Negara (disingkat basan) disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya sebagai barang bukti dalam proses peradilan.
b. Barang yang dirampas oleh dan untuk negara, berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum.(disingkat baran)
2. Benda Sitaan Negara adalah benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat yang karena jabatannya mempunyai wewenang untuk menyita barang guna keperluan barang bukti dalam proses peradilan.
3. Barang Rampasan Negara adalah barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara yang selanjutnya dieksekusi dengan cara :
a. Dimusnahkan :
1) dibakar sampai habis.
2) ditenggelamkan ke dasar laut sehingga tidak bisa diambil lagi.
3) ditanam didalam tanah.
4) Dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi.
b. Dilelang untuk Negara.
c. Diserahkan kepada instansi yang ditetapkan untuk dimanfaatkan.
d. Disimpan di RUPBASAN untuk barang bukti dalam perkara lain.