#SahabatPengayoman, hari ini KPK menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan negara kepada Kemenkumham. BMN tersebut berupa tanah dan bangunan yang akan difungsikan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Surakarta.
BMN ini terletak di Jl. Sam Ratulangi No.16 Kelurahan Manahan Kota Surakarta, dengan luas tanah 877m2 dan luas bangunan 440.75m2. BMN ini merupakan rampasan dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang a.n. Djoko Susilo, dengan nilai total aset BMN yang diserahkan kepada Kemenkumham mencapai Rp 11.196.719.000,-.
Dalam kegiatan serah terima yang berlangsung di kota Surakarta ini Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto mengapresiasi kerja sama KPK dan Kementerian Keuangan yang melaksanakan proses Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN sehingga tanah dan bangunan hasil rampasan dapat digunakan oleh satuan kerja Kemenkumham.