MENU

welcome

Rapat Koordinasi Capaian Kinerja dan Anggaran Tahun 2022 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung

Salam Pemasyarakatan
Tabik Punnn...
Sahabat Pengayoman, hari ini Jum'at 31 Maret 2023 Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Capaian Kinerja dan Anggaran Tahun 2022 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Akuntabilitas, dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Administrasi. Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi memaparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Tahun 2022 dan Pelaksanaan Anggaran Periode Januari - Februari 2023. Hadir dalam kegiatan, Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Kepala BAPAS Kelas II Kotabumi dan Kepala Kanim Kelas III Kalianda.

Penguatan Reformasi Birokrasi

Salam Pemasyarakatan
Tabik Punnn...
Sahabat Pengayoman, Reformasi Birokasi Kementerian Hukum dan HAM dengan sistem pemerintahan berbasis digital membangun ASN Profesional dan memberikan layanan Prima kepada masyarakat. Dalam rangka menuju WBK/WBBM Tahun 2023 di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi menghadiri secara langsung kegiatan Penguatan Reformasi Birokrasi bersama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, di hadiri oleh para pimti, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Provinsi Lampung dengan menyertakan Ketua dan Sekretaris Tim Pembangunan Zona Integritas serta diikuti secara virtual melalui link zoom meeting oleh seluruh pegawai di satuan kerja masing-masing.

Penguatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kantor Wilayah KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Tahun 2023

Kasubsi Adm dan Pengelolaan Rupbasan Kelas II Kotabumi Bapak Amirsyah dan staf mengikuti Zoom merting Dalam rangka Penguatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Lampung akan menyelenggarakan kegiatan Penguatan Reformasi Birokrasi dalam rangka menuju
Satker WBK/WBBM oleh bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,

HBP ke 59

 Assalamu'alaikum Wr. Wb.*


Yth. *Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung*

Dari: *Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi*

Tembusan:
- Kepala Divisi Administrasi;
- Kepala Divisi Pemasyarakatan

Berikut kami laporkan hasil rilis dan publikasi giat Rupbasan Kelas II Kotabumi yang dimuat pada website dan media sosial Rupbasan Kelas II Kotabumi, 20 Maret 2023

Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi Palhan, S.H.,M.M beserta kasubsi dan jajarannya Mengikuti kegiatan donor darah yang dilaksanakan di Rutan Kota II Kotabumi dalam memperingatan HBP ke-59

Kotabumi, 20/03/2023, Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59 Tahun 2023 dengan tema "Transformasi Pemasyarakatan semakin PASTI BerAKHLAK, Indonesia Maju", Rupbasan Kelas II Kotabumi melakukan kegiatan donor darah bersama Lapas Kotabumi dan Rutan kotabumi. Kegiatan juga diikuti oleh Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (Pipas) Rutan Kotabumi dan Lapas Kotabumi yang turut serta mendonorkan darahnya.

Kegiatan donor darah ini bekerjasama dengan Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia Lampung Utara yang dilakukan di aula Rutan Kotabumi. Pendonor melakukan registrasi terlebih dahulu, kemudian cek tekanan darah serta denyut nadi dan cek hemoglobin, setelahnya baru dilakukan pengambilan darah.
Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

#HBP59
#HariBaktiPemasyarakatan59
#PemasyarakatanMajuIndonesiaTangguh
#KumhamPasti
#ditjenpas
#kabarkumhamlampung
#kumhamlampung
#kanwilkemenkumhamlampung
#sortadelimatobing
#rupbasan_kotabumi

@kemenkumhamri
@kumhampasti
@ditjenpas
@kumhamlampung

HUT HBP ke 59

Menkumham Instruksikan Jajaran Kemenkumham Terapkan Pola Hidup Sederhana

Menkumham Instruksikan Jajaran Kemenkumham Terapkan Pola Hidup Sederhana

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yas onna H. Laoly menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menerapkan pola hidup sederhana, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada Penandatanganan Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 dan silahturahmi keluarga besar Kemenkumham menyambut Ramadan 1444 H di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

"Perlu saya ulangi dan tegaskan kembali atensi Bapak Presiden kepada kita semua jajaran Kemenkumham, bahwa perilaku kita tidak boleh jemawa, pamer kekuasaan, pamer kekayaan, dan tidak boleh hedon. Serta wujudkan birokrasi Kemenkumham yang melayani " ucapnya.

Yasonna meminta seluruh jajaran agar dapat mengimplementasikannya secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, baik secara langsung maupun di media sosial. Menempatkan diri dengan pola hidup yang sederhana, baik di lingkungan internal maupun eksternal. Ia berharap sikap rendah hati, humanis, dan simpatik untuk lebih dikedepankan.

"Tidak boleh menunjukkan/memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan kerja, area pelayanan publik, lingkungan sosial, dan media sosial. Tidak mengunggah foto dan video di media sosial yang menunjukkan gaya hidup mewah dan berlebihan," tambahnya.

Ia berpesan kepada seluruh insan Kemenkumham agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan amanah, profesional, dan akuntabel. Tidak boleh bersikap sewenang-wenang dan arogan dalam bertindak, serta merasa menjadi diri yang paling hebat dan berkuasa penuh.

Selanjutnya, Yasonna menekankan dan mengajak jajarannya bersama-sama untuk mewujudkan birokrasi Kemenkumham yang melayani. Hal tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan fungsi pelayanan publik yang semakin baik.

”Jadikan ASN Kemenkumham lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan nasional serta terbentuk perilaku aparatur yang berintegritas tinggi dan profesional," tegas Yasonna.

Lebih lanjut Yasonna juga mengingatkan seluruh jajaran bekerja sama mengimplementasikan komitmen dan keseriusan Kemenkumham atas atensi nasional dalam aksi pencegahan korupsi. 

Adapun Penandatanganan Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi ini menindaklanjuti kegiatan komitmen aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 di Gedung Juang Merah Putih KPK minggu lalu, serta kebijakan Presiden tentang Stategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

"Tunjukkanlah keseriusan kita bersama sehingga pada akhirnya kita dapat berkontribusi secara positif di dalam meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Nasional dan juga menjamin kelancaran program pembangunan Nasional," tegasnya.

Acara ditutup dengan doa bersama dan penyerahan santunan kepada tujuh Yayasan Pondok Pesantren yang dananya diperoleh dari gotong royong jajaran Kemenkumham.

Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59.

Petugas Rupbasan kelas II Kotabumi ikut memeriahkan Pekan Olahraga Raga  Pemasyarakatan (POP) dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59.
Untuk Rupbasan kelas II Kotabumi mengikuti tenis meja ganda...

Pemeliharaan Barang Bukti

Jumat 10 Maret 2023
Kasubsi Adm dan Pengelolaan dan Staf Basan Baran Rupbasan Kelas II Kotabumi melakukan Pengecekan kondisi Barang Bukti di Rupbasan.

Menkumham Yasonna Tegaskan Pentingnya Data Beneficial Ownership untuk Cegah Kejahatan Pencucian Uang

Menkumham Yasonna Tegaskan Pentingnya Data Beneficial Ownership untuk Cegah Kejahatan Pencucian Uang

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly tegaskan pentingnya pemanfaatan data pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (Beneficial Ownership). Hal itu disampaikan Yasonna dalam acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024, di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (8/3/2023).

“Upaya pengawasan pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia merupakan bagian dari skema pencegahan money laundering dan terrorist financing yang sesuai dengan standar internasional,” ungkap Yasonna.

Yasonna menuturkan, kebijakan itu diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Pada dasarnya bertujuan untuk melakukan identifikasi terhadap individu yang menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dan memiliki pengaruh dalam proses pengambilan keputusan korporasi, termasuk mengidentifikasi penerima manfaat dari korporasi,” ujar Yasonna.

Adapun pengawasan dan pencatatan beneficial ownership memiliki empat fungsi utama yaitu, identifikasi, transparansi, proteksi, dan fungsi leverage.

“Kami berusaha memastikan Indonesia memiliki sistem pengawasan serta pencatatan beneficial ownership yang komprehensif, efisien, akurat, memenuhi standar internasional,  serta efektif sebagai  salah satu unsur penegakan hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat, pelaku usaha dan investor,” pungkas Yasonna.

Pemanfaatan data pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat (beneficial ownership) merupakan salah satu aksi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Seluruh korporasi didorong memanfaatkan data beneficial ownership sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi, pencegahan terjadinya pencucian uang dan atau penyembunyian kekayaan.

*BRIN dan Kemenkumham Ber-KOLABORAKSI Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Nasional*

*Siaran Pers* 

*BRIN dan Kemenkumham Ber-KOLABORAKSI Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Nasional*


Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui nota kesepahaman dalam rangka mendukung penuh upaya mengintegrasi serta mendayaguna hasil riset dan inovasi nasional dalam rangka perkembangan hukum dan hak asasi manusia.
 
Nota kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dan sinergi sumber daya dan kompetensi yang dimiliki Kemenkumham dan BRIN guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing untuk berkontribusi dalam pencapaian rencana pembangunan nasional.
 
“Komitmen bersama ini akan memantapkan langkah KOLABORAKSI (Kolaborasi antara Kementerian/ Lembaga yang saling BerSinergi) untuk menyatukan langkah bersama dalam mengelola dan memanfaatkan hasil riset dan inovasi nasional yang dihasilkan oleh BRIN untuk dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, terutama potensi di bidang kekayaan intelektual (KI),” ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemenkumham dan BRIN pada Rabu, 1 Maret 2023 di Kantor BRIN, Jakarta Pusat. 

Nota kesepahaman ini dianggap penting karena BRIN merupakan institusi riset satu-satunya yang memiliki seluruh data riset di Indonesia. BRIN telah berhasil mengelola lebih dari 2.500 kekayaan intelektual yang terdiri dari 2.371 Paten, 352 Hak Cipta, 122 Desain Industri, 46 Merek dan 17 Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). KI tersebut dihasilkan dari empat entitas LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementerian) yakni LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa), LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) dan BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional) tahun 1991 -  2021 sebelum terintegrasi dengan BRIN, serta dari BRIN tahun 2021 hingga 2022.

“Kerja sama ini sangat penting. Indonesia adalah negara yang kaya raya akan flora, fauna, genetic resources, dan local wisdom. Nanti kita kalau sudah dapat traktatnya dan kita mampu membuktikan genetic resources itu dari negara kita, kalau dipakai sebagai obat atau pengembangan lainnya, kita bisa dapat economic share,” ujarnya.
 
Pada kesempatan yang sama dilaksanakan juga Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi yang disaksikan oleh Menkumham dan Kepala BRIN.

“Kemenkumham melalui DJKI sebagai mitra kerja BRIN akan mendukung dalam upaya memberikan pelindungan KI terhadap hasil riset nasional yang dihasilkan oleh BRIN, baik dalam hal pemanfaatan data dan informasi KI serta pengembangan kapasitas terkait KI,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu pada kesempatan yang sama.
 
Melalui PKS  ini diharapkan akan mewujudkan ekosistem KI yang dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan memacu percepatan pembangunan ekonomi nasional merata di seluruh wilayah Indonesia.
 
Dalam PKS ini disepakati untuk ruang lingkup yang terdiri dari pertukaran dan interoperabilitas data dan informasi KI dalam rangka pelindungan hasil riset dan inovasi, termasuk peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan serta dukungan manajemen kekayaan intelektual terhadap pelindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi hasil riset dan inovasi nasional yang dihasilkan oleh BRIN.
 
Diharapkan KOLABORAKSI ini dapat membawa dampak yang baik untuk kedua-belah pihak dan dapat meningkatkan lebih lanjut pelindungan riset nasional yang menjadi elemen kreasi dalam pembangunan ekonomi nasional.
 
Dalam acara puncak, Kemenkumham juga memberikan penghargaan kepada Megawati Soekarnoputri, selaku Ketua Dewan Pengarah BRIN, yang berperan memberikan arahan kepada Kepala BRIN dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai Tokoh Pendorong Pemajuan Kekayaan Intelektual.
 
“Megawati menjadi tokoh yang menginisiasi dan mendorong berbagai kalangan termasuk para kepala daerah untuk dapat mendukung pelindungan KI melalui pembuatan Peraturan Daerah KI di wilayah dalam rangka memajukan ekonomi, dan secara konsisten aktif menyuarakan pentingnya penguasaan ilmu-ilmu dasar, riset dan inovasi dan terus memperjuangkan peningkatan anggaran penelitian 5% dari Produk Domestik Bruto (PDB),” pungkas Yasonna.


Humas Direktorar Jenderal KI Kementerian Hukum dan Ham

RAKERNIS PEMASYARAKATAN

Salam Pemasyarakatan
Selasa, (28/2)

Tingkatkan Kinerja, Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi ikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan.

Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi, Palhan dan didampingi Kasubsi Adm dan Pengelolaan,Amirsyah mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan dan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Lampung dan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.yang di adakan oleh Kanwil Kemenkuham Lampung di Krui, Pesisir Barat Lampung.

Berita Rupbasan DITJENPAS