MENU

welcome

Sosialisasi Survey Balitbangkumham Tahun 2020 oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi Bapak Palhan menghadiri pelaksanaan Sosialisasi Survey Balitbangkumham Tahun 2020
oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM bertempat di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Lampung.

SOSIALISASI LAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Tetap mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker dan dalam keadaan sehat, pada hari ini Selasa 17 November 2020, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Kotabumi mengikuti kegiatan Sosialisasi Layanan Kekayaan Intelektual dengan tema Promosi Produk Kekayaan Intelektual Berbasis Media Massa. Narasumber Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Bapak Danan Purnomo, S.H., M.Si., JFT Penyuluh Hukum Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, dan Media Cetak (Harian Umum Lampung Post). Kegiatan dihadiri oleh peserta dari UPT Pemasyarakatan dan  Keimigrasian serta Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Lampung.

Hari Kesehatan Nasional

Keluarga Besar Rupbasan Kelas II Kotabumi mengucapkan Selamat Hari Kesehatan Nasional yang ke 56.
Terimakasih khusus nya kepada Tenaga Kesehatan atas pengabdian nya selama ini.

#kemenkumham_ri 
#ditjenpas 
#kanwilkumhamlampung 
#selamatharikesehatannasional 
#rupbasanbertahan

Bintang Kehormatan Mahaputera Adipradana Yasonna

*Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Yasonna Laoly Pastikan Tetap Jaga Komitmen Pengabdian Diri*

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut anugerah Bintang Mahaputera Adipradana yang diterimanya dari Presiden Joko Widodo pada Rabu (11/11/2020) sebagai kehormatan luar biasa. Pria 67 tahun yang tengah menjalani periode keduanya sebagai Menkumham RI ini juga mengatakan tanda kehormatan tersebut menjadi suntikan semangat untuk menyelesaikan berbagai PR besar terkait hukum dan perundang-undangan di Indonesia ke depan. 

"Sungguh saya merasa mendapat kehormatan luar biasa karena dianggap layak menjadi salah satu penerima Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Joko Widodo hari ini," kata Yasonna. 

"Walaupun Bintang Mahaputera Adipradana diperuntukkan bagi perorangan, sesungguhnya ini juga merupakan penghargaan kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI. Tanda kehormatan ini sekaligus menjadi suntikan semangat bagi saya dan kami semua untuk terus mengabdikan diri dan terus memegang teguh komitmen bagi perbaikan hukum dan perundang-undangan di Indonesia," ucapnya. 

Menurut Yasonna, pengabdian serta komitmen tinggi dibutuhkan mengingat masih banyak pekerjaan besar yang harus diselesaikan ke depan. 

"Komitmen tinggi harus tetap dijaga karena masih banyak tugas yang harus diselesaikan terkait hukum dan perundang-undangan Indonesia, seperti RUU KUHP yang akan 'memerdekakan' Indonesia dari hukum pidana era kolonial serta RUU Pemasyarakatan," ujar Guru Besar Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut. 

"Tentu saja diperlukan kerja keras untuk menyelesaikannya mengingat ini pekerjaan yang teramat besar sebagaimana halnya dengan UU Cipta Kerja dengan metode omnibus law yang menyederhanakan banyak sekali tumpang tindih UU dan akan membuka jutaan lapangan kerja di Indonesia," kata Yasonna. 

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo pada hari ini di Istana Merdeka menyerahkan tanda kehormatan kepada 71 tokoh. Pemberian tanda jasa dan kehormatan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan pada 2020 setelah kegiatan yang sama pada Agustus lalu. 

"Sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara," demikian tertera dalam Piagam Tanda Kehormatan dari Presiden Joko Widodo tersebut. 

Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyatakan bahwa Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera merupakan bintang peghargaan sipil dan setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia. Bintang Mahaputera Adipradana yang diterima oleh Yasonna merupakan salah satu dari lima Bintang Mahaputera selain Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya. 

Bintang Mahaputera diberikan kepada sosok yang dianggap memenuhi tiga syarat khusus. Syarat pertama ialah berjasa luas biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. 

Kedua, pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang yang bermanfaat lainnya. Adapun syarat terakhir menyatakan bahwa darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Berita Rupbasan DITJENPAS