MENU

welcome

Komitmen Netralitas dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Jakarta - Jajaran pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan HAM 
(Kemenkumham) menyatakan komitmen netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan 
umum (Pemilu).
Komitmen ini dinyatakan dalam ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas netralitas 
yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi 
Revianto, Senin (30/01/2023).
Andap menjelaskan Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara 
mengatur agar ASN bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik.
"ASN tidak boleh terpengaruh partai politik karena ASN merupakan Abdi Negara yang 
melaksanakan pelayanan publik secara profesional dan bukan alat kekuasaan," kata 
Andap di kantor Kemenkumham.
Peran ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas 
umum pemerintahan menuntut ASN agar tidak memihak pada Parpol tertentu, termasuk 
kontestan politik yang akan bertanding dalam Pemilu.
"ASN Kemenkumham harus bebas dari intenvensi politik, tidak boleh terlibat dalam 
kampanye atau menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan untuk 
menguntungkan partai tertentu. ASN juga dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus 
Parpol," tuturnya.
Netralitas ASN Kemenkumham, kata Andap, meliputi penggunaan media sosial secara 
bijak. Sesuai ikrar yang diucapkan seluruh pegawai Setjen Kemenkumham, para pegawai 
tidak akan menggunakan media sosial untuk kepentingan pasangan calon tertentu serta 
tidak menyebarkan berita bohong.
“Hati-hati menggunakan media sosial dalam genggaman kita. Perhatikan baik-baik pesan 
yang kita terima dan teruskan, pula foto dan video yang kita unggah. Jangan sampai 
kontennya berisi ujaran kebencian, hoaks, atau kepentingan pasangan calon tertentu,”
katanya dalam acara ikrar netralitas pegawai.

Berita Rupbasan DITJENPAS