Jakarta - Jajaran pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham) menyatakan komitmen netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan
umum (Pemilu).
Komitmen ini dinyatakan dalam ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas netralitas
yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi
Revianto, Senin (30/01/2023).
Andap menjelaskan Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
mengatur agar ASN bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik.
"ASN tidak boleh terpengaruh partai politik karena ASN merupakan Abdi Negara yang
melaksanakan pelayanan publik secara profesional dan bukan alat kekuasaan," kata
Andap di kantor Kemenkumham.
Peran ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas
umum pemerintahan menuntut ASN agar tidak memihak pada Parpol tertentu, termasuk
kontestan politik yang akan bertanding dalam Pemilu.
"ASN Kemenkumham harus bebas dari intenvensi politik, tidak boleh terlibat dalam
kampanye atau menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan untuk
menguntungkan partai tertentu. ASN juga dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus
Parpol," tuturnya.
Netralitas ASN Kemenkumham, kata Andap, meliputi penggunaan media sosial secara
bijak. Sesuai ikrar yang diucapkan seluruh pegawai Setjen Kemenkumham, para pegawai
tidak akan menggunakan media sosial untuk kepentingan pasangan calon tertentu serta
tidak menyebarkan berita bohong.
“Hati-hati menggunakan media sosial dalam genggaman kita. Perhatikan baik-baik pesan
yang kita terima dan teruskan, pula foto dan video yang kita unggah. Jangan sampai
kontennya berisi ujaran kebencian, hoaks, atau kepentingan pasangan calon tertentu,”
katanya dalam acara ikrar netralitas pegawai.