MENU

welcome

Rupbasan Kelas II Kotabumi Lakukan Pemasangan Banner Dalam Rangka Menyemarakan Kegiatan AALCO Ke-61 di Bali, 15-20 Oktober 2023

Sabtu 30 Sep 2023
Rupbasan Kelas II Kotabumi Lakukan Pemasangan Banner Dalam Rangka Menyemarakan Kegiatan AALCO Ke-61 di Bali, 15-20 Oktober 2023

Pemasangan banner dan umbul-umbul ini dalam rangka mengglorifikasi dan menyemarakkan kegiatan AALCO ke-61 Tahun 2023 yang akan diselenggarakan pada tanggal 15-20 Oktober 2023 di Bali, Indonesia mendatang. Jumat (29/9/2023)

Acara ini akan membahas berbagai isu hukum yang relevan bagi negara-negara Asia dan Afrika, seperti hukum laut, hukum lingkungan, hukum hak asasi manusia, dan hukum perdagangan internasional.

AALCO adalah sebuah organisasi antarpemerintah yang didirikan pada tahun 1956 untuk meningkatkan kerjasama dan pertukaran pandangan mengenai isu-isu hukum yang menjadi kepentingan bersama antara negara-negara Asia dan Afrika. AALCO berdiri pada tahun 1956 yang merupakan salah satu hasil penting dari Konferensi Asia Afrika (KAA) Bandung.

KAA adalah gagasan dari Bapak Bangsa, Presiden Pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno. Gagasan Soekarno tentang gerakan kemerdekaan, dan ide persatuan di seluruh Asia dan Afrika tidak muncul begitu saja. Sejak tahun 1930-an persoalan tersebut disuarakan dalam berbagai forum diskusi. Seluruh semangatnya itu kemudian dituangkan dalam Konferensi Asia-Afrika tahun 1955 di Bandung.

Saat ini AALCO memiliki 47 negara anggota yang terdiri dari negara-negara besar dari Asia dan Afrika. Beberapa negara anggota AALCO antara lain adalah Indonesia, India, China, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, Arab Saudi, Mesir, Iran, Irak, Kuwait, Maroko, Nigeria, Pakistan, dan Afrika Selatan.

#SesitahunanAALCO61
#yasonnalaoly
#kemenkumhamri
#kumhamlampung
#kabarkumhamlampung
#kanwilkemenkumhamlampung
#sortadelimatobing
#rupbasankotabumibertahan


Maulid Nabi Muhammad SAW

Keluarga Besar Rupbasan Kelas II Kotabumi mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal

#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kanwilkumhamlampung
#sortadelimatobing
#rupbasankotabumibertahan
#maulidnabi

Rupbasan Kelas II Kotabumi terima kunjungan Monev Kepegawaian Kanwil Lampung

Rupbasan Kelas II Kotabumi terima kunjungan Monev Kepegawaian Kanwil Lampung

Rabu  20/9/2023,
Rupbasan Kelas II Kotabumi menerima kunjungan monitoring Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang dipimpin oleh Kepala Subbag Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga, Deni Usmansyah, didampingi JF Kepegawaian.

Kunjungan diterima di ruang kerja Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi.
Dalam monitoring ini , Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi menerima sosialisasi dari Kepala Subbag Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga yang menyampaikan tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.OT.02.03 Tahun 2023 yang mengatur tentang Analisis Jabatan (Anjab) dan Peta Jabatan. Dimana Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk dapat menyusun berdasarkan peraturan menteri tersebut.
Pada kesempatan ini juga disosialisasikan penempatan Jabatan Fungsional (JF) berdasarkan peraturan terbaru, bahwa minimal dibawah Pejabat Pengawas.

#KumhamPasti
#ditjenpas
#kabarkumhamlampung
#kumhamlampung
#kanwilkemenkumhamlampung
#sortadelimatobing
#rupbasankotabumibertahan

@kemenkumhamri
@kumhampasti
@ditjenpas
@kumhamlampung


Rupbasan Kelas II Kotabumi bekerjasama dengan Kejaksaaan Negeri Lampung Utara dan Tim PT. Pupuk Sriwidjaya Siap Lelang 70 Ton Pupuk

Rupbasan Kelas II Kotabumi bekerjasama dengan Kejaksaaan Negeri Lampung Utara dan 
Tim PT. Pupuk Sriwidjaya Siap Lelang 70 Ton Pupuk

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Kotabumi menerima kunjungan kerja dari 
Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Tim Pusri pada hari Senin, 12 September 2023. Kunjungan 
kerja ini bermaksud untuk melakukan survei lapangan atau peninjauan langsung atas Pupuk yang 
berada diRupbasan Kelas II Kotabumi, Survei ini dilakukan untuk melakukan penilaian kadar 
pupuk. Penilaian terhadap kadar pupuk dilakukan dengan menilai kadar unsur yang terkandung 
dalam pupuk, kelarutan pupuk, keasaman pupuk, sifat higroskopisitas, cara bekerjanya pupuk, 
dan indeks garam. Penilaian Kadar Pupuk dilakukan oleh Tim dari PT. Pupuk Sriwidjaya Bandar 
Lampung.
Pada kunjungan ini Tim Pusri memastikan pupuk masih memiliki kadar yang cukup baik. 
Penilaian merupakan proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek 
penilaian. Pupuk yang menjadi objek penilaian merupakan BMN hasil rampasan pada Kejaksan 
Negeri Lampung Utara. Setelah dilakukan penilaian, mutu pupuk tersebut masih memiliki nilai 
ekonomis dan dapat dilakukan pelelangan, agar bisa menambah penerimaan Negara didalam 
hasil lelangnya nanti.
Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi menyampaikan pupuk sebagai barang bukti ini dilelang 
karena barang tersebut akan cepat berkurang mutunya, mudah cair, dan jika disimpan 
membutuhkan dana besar. “Jadi, sesuai Pasal 45 KUHP, pupuk itu akan dilakukan pelelangan. 
Uang hasil pelelangan itu kita kembalikan ke kas negara,” 
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Kotabumi akan selalu berupaya mendukung 
program pemerintah dalam hal penatausahaan dan pemanfaatan barang rampasan dan barang 
sitaan negara.
- Humas Rupbasan Kelas II Kotabumi

Pengeluaran Barang Bukti

Senin 18 September 2023
Pengeluaran Barang Bukti berupa 1 (Satu) unit Mobil Mitsubishi L300 tanpa Nopol dikembalikan Kepada Pemilik.
#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kanwilkumhamlampung
#sortadelima
#rupbasankotabumibertahan


Pemeriksaan Barang Bukti

Selasa 12 September 2023
Rupbasan Kelas II Kotabumi menerima tim dari PUSRI dan Kejaksaan Negeri Kotabumi untuk memeriksa Pupuk yang ada di Rupbasan kelas II Kotabumi.

Menkumham Ajak UMKM Bali Bicara KI dan Kemudahan Berusaha

*Siaran Pers*

*Menkumham Ajak UMKM Bali Bicara KI dan Kemudahan Berusaha*

Bali - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyatakan pelindungan kekayaan intelektual (KI) seharusnya menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional. Namun, faktanya 90% dari pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia belum memiliki kesadaran untuk mendapatkan pelindungan KI terhadap produk dan karyanya.

“KI ini adalah power tool untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang harus dimanfaatkan secara optimal, penggunaan strategi KI dapat menambah nilai dari aset-aset yang dimiliki,” ujar Yasonna dalam kegiatan ‘Satu Jam Bersama Menkumham’ yang diselenggarakan di Universitas Udayana, Bali pada Jumat, 1 September 2023.

Di era digitalisasi seperti saat ini jangkauan pasar untuk pelaku UMKM sudah terbuka luas. Produk-produk UMKM tersebar secara masif baik dalam negeri maupun di luar negeri melalui platform digital. Kemudahan ini diiringi dengan maraknya tingkat pembajakan dan pemalsuan dari produk atau karya cipta. Oleh sebab itu, pemahaman akan pentingnya pelindungan KI terhadap pelaku usaha masih sangat diperlukan.

Yasonna menilai bahwa salah satu daerah yang berhasil memanfaatkan KI untuk membangkitkan roda perekonomiannya adalah Provinsi Bali, terutama di tengah masa pandemi, kreativitas dan inovasi masyarakat Bali justru berkembang dengan pesat. 

“Selama ini yang diketahui orang, tulang punggung perekonomian Bali adalah sektor pariwisata yang menjadi bidang paling terdampak selama pandemi. Akan tetapi peningkatan pendaftaran KI dari Bali justru naik selama pandemi,” terang Yasonna. 

Pada awal pandemi tahun 2020, sebanyak 2.250 permohonan KI dari Provinsi Bali yang diajukan ke DJKI. Angka tersebut kemudian meningkat pada tahun 2021 menjadi sebesar 4.265 permohonan. Kemudian pada tahun 2022 meningkat menjadi 5.555 permohonan, dan hingga periode Agustus 2023 sudah mencapai 3.874 permohonan, jumlah ini telah mengalami peningkatan sebesar 18% dibandingkan pada tahun sebelumnya di periode yang sama.

Selain itu, sebagai daerah yang terkenal dengan destinasi wisatanya, Bali ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham sebagai Pilot Project Intellectual Property and Tourism di tahun 2022. Penunjukkan ini diharapkan mampu mendorong daerah-daerah lain untuk dapat mengembangkan potensi wisatanya dengan berbasis pada KI.

Sebagai contoh Garam Amed Bali yang telah terdaftar sebagai produk indikasi geografis (IG) di tahun 2016. Selain menambah nilai jual, produk Garam Amed ini juga memberikan potensi IP-ecotourism bagi wilayah Kabupaten Karang Asem dengan menggelar Festival Garam Amed pada tahun 2019.

“Saya bersyukur bahwa Pak Gubernur dengan komitmennya membuat contoh-contoh peran KI untuk peningkatan ekonomi di Bali, bagaimana produk lokal didorong untuk selalu tumbuh. Atas capaian tersebut, perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya Pemerintah Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali atas sinergi dan peran aktifnya dalam upaya mendorong peningkatan permohonan KI di Provinsi Bali,” ungkap Yasonna.

Di sisi lain, Yasonna sendiri menyadari bahwa luasnya wilayah Indonesia merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk dapat menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berbasis KI. Dibutuhkan sinergitas antara pemangku kepentingan untuk dapat merangkul para pelaku usaha lokal agar tidak hanya mengembangkan produknya dengan baik, tetapi juga melindungi kekayaan intelektualnya.

Tantangan tersebut bertambah seiring dengan dimulainya pandemi COVID-19 pada awal tahun 2020 hingga saat memasuki era pasca pandemi yang memberikan dampak yang sangat besar bagi Indonesia, khususnya di bidang ekonomi. Di tengah kesulitan tersebut, Kemenkumham melalui DJKI tengah berupaya keras untuk meningkatkan jumlah pemahaman dan permohonan KI di berbagai daerah di Indonesia dengan menghadirkan inovasi-inovasi terhadap layanan. 

Salah satunya dengan menggelar sosialisasi yang berjudul ‘Satu Jam Bersama Menkumham’ dengan tema Kemenkumham Melayani untuk Indonesia Maju. Kegiatan ini merupakan upaya DJKI untuk menghadirkan Menkumham di tengah-tengah masyarakat untuk berdiskusi secara langsung. 

“Kita berharap agar upaya tersebut dapat mendorong percepatan pembangunan ekonomi, melalui pemanfaatan sistem KI terutama oleh anak-anak muda di Provinsi Bali,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini Yasonna juga menyerahkan Sertifikat Merek ‘Branding Bali’ yang diterima langsung oleh Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster, Surat Pencatatan KI Komunal Lukisan Kamasan Bali kepada Rektor Universitas Udayana, Sertifikat Merek Ajik Krisna dan Sertifikat Desain Industri Kotak Kemasan Minyak Ajik yang diterima oleh Gusti Ngurah Anom dari Krisna Group. 

Lebih lanjut, kegiatan Satu Jam Bersama Menkumham tidak hanya memberikan sosialisasi tentang KI, tetapi juga booth-booth layanan KI yang memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat secara langsung dengan para ahli di bidang KI. Untuk mendukung kemudahan berusaha, kegiatan ini juga memberikan sosialisasi terkait perseroan perorangan. 

DJKI juga memberikan fasilitasi gratis bagi para pelaku UMKM di Provinsi Bali yang ingin mendaftarkan merek dan mencatatkan hak ciptanya secara gratis dengan kuota terbatas. (daw/kad)

Berita Rupbasan DITJENPAS