MENU

welcome

Rupbasan Kelas II Kotabumi bekerjasama dengan Kejaksaaan Negeri Lampung Utara dan Tim PT. Pupuk Sriwidjaya Siap Lelang 70 Ton Pupuk

Rupbasan Kelas II Kotabumi bekerjasama dengan Kejaksaaan Negeri Lampung Utara dan 
Tim PT. Pupuk Sriwidjaya Siap Lelang 70 Ton Pupuk

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Kotabumi menerima kunjungan kerja dari 
Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Tim Pusri pada hari Senin, 12 September 2023. Kunjungan 
kerja ini bermaksud untuk melakukan survei lapangan atau peninjauan langsung atas Pupuk yang 
berada diRupbasan Kelas II Kotabumi, Survei ini dilakukan untuk melakukan penilaian kadar 
pupuk. Penilaian terhadap kadar pupuk dilakukan dengan menilai kadar unsur yang terkandung 
dalam pupuk, kelarutan pupuk, keasaman pupuk, sifat higroskopisitas, cara bekerjanya pupuk, 
dan indeks garam. Penilaian Kadar Pupuk dilakukan oleh Tim dari PT. Pupuk Sriwidjaya Bandar 
Lampung.
Pada kunjungan ini Tim Pusri memastikan pupuk masih memiliki kadar yang cukup baik. 
Penilaian merupakan proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek 
penilaian. Pupuk yang menjadi objek penilaian merupakan BMN hasil rampasan pada Kejaksan 
Negeri Lampung Utara. Setelah dilakukan penilaian, mutu pupuk tersebut masih memiliki nilai 
ekonomis dan dapat dilakukan pelelangan, agar bisa menambah penerimaan Negara didalam 
hasil lelangnya nanti.
Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi menyampaikan pupuk sebagai barang bukti ini dilelang 
karena barang tersebut akan cepat berkurang mutunya, mudah cair, dan jika disimpan 
membutuhkan dana besar. “Jadi, sesuai Pasal 45 KUHP, pupuk itu akan dilakukan pelelangan. 
Uang hasil pelelangan itu kita kembalikan ke kas negara,” 
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Kotabumi akan selalu berupaya mendukung 
program pemerintah dalam hal penatausahaan dan pemanfaatan barang rampasan dan barang 
sitaan negara.
- Humas Rupbasan Kelas II Kotabumi

Berita Rupbasan DITJENPAS