Rupbasan Kelas II Kotabumi bekerjasama dengan Kejaksaaan Negeri Lampung Utara dan
Tim PT. Pupuk Sriwidjaya Siap Lelang 70 Ton Pupuk
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Kotabumi menerima kunjungan kerja dari
Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Tim Pusri pada hari Senin, 12 September 2023. Kunjungan
kerja ini bermaksud untuk melakukan survei lapangan atau peninjauan langsung atas Pupuk yang
pupuk. Penilaian terhadap kadar pupuk dilakukan dengan menilai kadar unsur yang terkandung
dalam pupuk, kelarutan pupuk, keasaman pupuk, sifat higroskopisitas, cara bekerjanya pupuk,
dan indeks garam. Penilaian Kadar Pupuk dilakukan oleh Tim dari PT. Pupuk Sriwidjaya Bandar
Lampung.
Pada kunjungan ini Tim Pusri memastikan pupuk masih memiliki kadar yang cukup baik.
Penilaian merupakan proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek
penilaian. Pupuk yang menjadi objek penilaian merupakan BMN hasil rampasan pada Kejaksan
Negeri Lampung Utara. Setelah dilakukan penilaian, mutu pupuk tersebut masih memiliki nilai
ekonomis dan dapat dilakukan pelelangan, agar bisa menambah penerimaan Negara didalam
hasil lelangnya nanti.
Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi menyampaikan pupuk sebagai barang bukti ini dilelang
karena barang tersebut akan cepat berkurang mutunya, mudah cair, dan jika disimpan
membutuhkan dana besar. “Jadi, sesuai Pasal 45 KUHP, pupuk itu akan dilakukan pelelangan.
Uang hasil pelelangan itu kita kembalikan ke kas negara,”
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Kotabumi akan selalu berupaya mendukung
program pemerintah dalam hal penatausahaan dan pemanfaatan barang rampasan dan barang
sitaan negara.
- Humas Rupbasan Kelas II Kotabumi