MENU

welcome

SOSIALISASI / SINKRONISASI RUPBASAN KELAS II KOTABUMI DENGAN INSTANSI TERKAIT


Guna Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-336.PK.02.01 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengelolaan Basan Baran, Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi bersama Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Melakukan Sosialisasi / Sinkronisasi Pengelolaan Basan Baran Ke Instansi Terkait di Kabupaten Lampung Utara.

KEGIATAN SOSIALISASI INTERN PERATURAN PENGELOLAAN BASAN BARAN DI RUPBASAN KELAS II KOTABUMI

Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi beserta Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan melakukan sosialisasi intern peraturan pengelolaan Basan Baran kepada Para Pegawai di Kantor Rupbasan Kelas II Kotabumi.

Kegiatan Sosialisasi ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor  : PAS-336.PK.02.01 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengelolaan Basan Baran, karena selain melakukan Sosialisasi dan Sinkronisasi dengan Instansi Terkait dalam Pengelolaan Basan Baran juga dilaksanakan pemantapan pengetahuan pegawai untuk melaksanakan pengelolaan Basan Baran.

KUNJUNGAN KOORDINASI PENGELOLAAN BASAN DARI KEPOLISIAN RESOR LAMPUNG UTARA

Pada Tanggal 4 Agustus 2015 Rupbasan Kelas II Kotabumi menerima Kunjungan Koordinasi dari Kepolisian Resor Lampung Utara dalam hal ini dari Satuan TAHTI yang diterima langsung oleh Kepala Rupbasan dan Kasubsi administrasi dan Pengelolaan.

KUNJUNGAN TIM BPKP PROPINSI LAMPUNG

Pada  hari Selasa Tanggal 4 Agustus 2015, Kantor Rupbasan Kelas II Kotabumi menerima Kunjungan Kerja Tim dari BPKP Propinsi Lampung untuk melihat pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rupbasan Kelas II Kotabumi.
Kunjungan Ini diharapkan dapat memberikan masukan tentang pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan di Rupbasan, khususnya Rupbasan Kelas II Kotabumi.




Berita Rupbasan DITJENPAS