Guna Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-336.PK.02.01 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengelolaan Basan Baran, Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi bersama Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Melakukan Sosialisasi / Sinkronisasi Pengelolaan Basan Baran Ke Instansi Terkait di Kabupaten Lampung Utara.
Dalam Sosialisasi / Sinkronisasi ini diperoleh beberapa masukan tentang pemecahan masalah pengelolaan basan dan baran yang selama ini terjadi.
Di Kejaksaan Negeri Kotabumi Kepala Rupbasan dan Kasubsi di terima langsung oleh KASI PIDUM Kejaksaan Negeri Kotabumi.
Di Pengadilan Negeri Kotabumi Kepala Rupbasan dan Kasubsi diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi beserta Sekretaris Panitera.
Foto - Foto Kegiatan Sosialisasi/Sinkronisasi Pengelolaan Basan Baran dengan Kepolisian Resor Lampung Utara :
Foto - Foto Kegiatan Sosialisasi/Sinkronisasi Pengelolaan Basan Baran dengan Kejaksaan Negeri Kotabumi :
Foto - Foto Kegiatan sosialisasi/Sinkronisasi Pengelolaan Basan Baran dengan Pengadilan Negeri Kotabumi :