Guna Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-336.PK.02.01 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengelolaan Basan Baran, Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi bersama Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Melakukan Sosialisasi / Sinkronisasi Pengelolaan Basan Baran Ke Instansi Terkait di Kabupaten Lampung Utara.
MENU
- Home
- TENTANG KAMI
- PERATURAN
-
INFORMASI PUBLIK
- Peraturan
- Laporan ▼
welcome
Yuk Follow juga
Instagram :@rupbasankotabumi
Facebook : rupbasanpas kotabumi
Twitter : @rupbasanpas
SOSIALISASI / SINKRONISASI RUPBASAN KELAS II KOTABUMI DENGAN INSTANSI TERKAIT
Guna Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-336.PK.02.01 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengelolaan Basan Baran, Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi bersama Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Melakukan Sosialisasi / Sinkronisasi Pengelolaan Basan Baran Ke Instansi Terkait di Kabupaten Lampung Utara.
Diposting oleh
RUPBASAN KOTABUMI
KEGIATAN SOSIALISASI INTERN PERATURAN PENGELOLAAN BASAN BARAN DI RUPBASAN KELAS II KOTABUMI
Kegiatan Sosialisasi ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-336.PK.02.01 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengelolaan Basan Baran, karena selain melakukan Sosialisasi dan Sinkronisasi dengan Instansi Terkait dalam Pengelolaan Basan Baran juga dilaksanakan pemantapan pengetahuan pegawai untuk melaksanakan pengelolaan Basan Baran.
Diposting oleh
RUPBASAN KOTABUMI
Langganan:
Postingan (Atom)