Guna Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-336.PK.02.01 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengelolaan Basan Baran, Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi bersama Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Melakukan Sosialisasi / Sinkronisasi Pengelolaan Basan Baran Ke Instansi Terkait di Kabupaten Lampung Utara.
MENU
- Home
- TENTANG KAMI
- PERATURAN
-
INFORMASI PUBLIK
- Peraturan
- Laporan ▼
welcome
Yuk Follow juga
Instagram :@rupbasankotabumi
Facebook : rupbasanpas kotabumi
Twitter : @rupbasanpas
SOSIALISASI / SINKRONISASI RUPBASAN KELAS II KOTABUMI DENGAN INSTANSI TERKAIT
Guna Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-336.PK.02.01 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengelolaan Basan Baran, Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi bersama Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Melakukan Sosialisasi / Sinkronisasi Pengelolaan Basan Baran Ke Instansi Terkait di Kabupaten Lampung Utara.
Diposting oleh
RUPBASAN KOTABUMI
KEGIATAN SOSIALISASI INTERN PERATURAN PENGELOLAAN BASAN BARAN DI RUPBASAN KELAS II KOTABUMI
Kegiatan Sosialisasi ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-336.PK.02.01 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengelolaan Basan Baran, karena selain melakukan Sosialisasi dan Sinkronisasi dengan Instansi Terkait dalam Pengelolaan Basan Baran juga dilaksanakan pemantapan pengetahuan pegawai untuk melaksanakan pengelolaan Basan Baran.
Diposting oleh
RUPBASAN KOTABUMI
KUNJUNGAN KOORDINASI PENGELOLAAN BASAN DARI KEPOLISIAN RESOR LAMPUNG UTARA
Diposting oleh
RUPBASAN KOTABUMI
KUNJUNGAN TIM BPKP PROPINSI LAMPUNG
Pada hari Selasa Tanggal 4 Agustus 2015, Kantor Rupbasan Kelas II Kotabumi menerima Kunjungan Kerja Tim dari BPKP Propinsi Lampung untuk melihat pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rupbasan Kelas II Kotabumi.
Kunjungan Ini diharapkan dapat memberikan masukan tentang pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan di Rupbasan, khususnya Rupbasan Kelas II Kotabumi.
Kunjungan Ini diharapkan dapat memberikan masukan tentang pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan di Rupbasan, khususnya Rupbasan Kelas II Kotabumi.
Diposting oleh
RUPBASAN KOTABUMI
Langganan:
Postingan (Atom)