MENU

welcome

PROFIL RUPBASAN KELAS II KOTABUMI

Kantor Rupbasan Kelas II Kotabumi berdiri tangal 22 April 2002 dengan jumlah pegawai 3 Orang dan keadaan kantor masih kontrak di rumah penduduk sampai dengan akhir Tahun 2008. Tahun 2006 Kantor Rupbasan Kelas II Kotabumi mendapat hibah tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara seluas 15.000 m2 dengan status hak pakai yang berlokasi di Jl.Tjoekoel Soebroto Kotabumi, Lampung Utara.
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (disingkat : RUPBASAN) merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan yang melaksanakan pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan.


Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di RUPBASAN menunjang proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, mengandung aspek pelayanan, aspek pengamanan, aspek pemeliharaan agar keutuhan barang bukti tetap terjamin.


DASAR HUKUM
Dasar hukum pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara adalah :
1.  Pancasila dan UUD 1945; 
2.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 
3.  Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; 
4.  Undang-undang Nomor 39 Tahun 2001 tetantang Hak Asasi Manusia; 
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang 
      Hukum Acara Pidana; 
6.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2000 tentang 
     Kedudukan,Tugas,Fungsi, Kewenangan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen; 
7.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan 
     Organisasi dan Tugas Departemen; 
8.  Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.05.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pengelolaan 
      Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara; 
9.  Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04.PR.07-03 Tahun 1985 tentang Organisasi 
     dan Tata Kerja RUTAN dan RUPBASAN; 
10.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-05.OT.01.01 TAHUN 
     2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

    Tidak ada komentar:

    Berita Rupbasan DITJENPAS